Residivis Babak Belur Dihajar Massa
BENGKULU, BE - Nampaknya residivis pengelapan motor yang sudah dua kali masuk keluar penjara ini tidak kapok dengan tindak kejahatannya. Lelaki berinisial AR (39), warga asal Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur ini harus mendekam lagi dipenjara, setelah ditangkap warga Kandang Limun Kota Bengkulu. Pelaku yang tinggal di Kelurahan Pagar Dewa Bengkulu ini, sempat menjadi bulan-bulanan warga terkait aksi penggelapannya itu. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (28/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Medan Baru Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu. Lantaran korban Indri Yuniati (41), warga Jalan Kalimantan Merpati I Kota Bengkulu dengan sengaja memancing pelaku untuk berketemu, karena pelaku juga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik korban. Korban sebelumnya meminjamkan motor Honda Beat dengan pelaku, namun setelah beberapa hari motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Mengetahui motor tidak dikembalikan, korban pun berinisiatif untuk memancing korban bertemu. Setelah pelaku dan korban bertemu, korban berusaha menanyakan kejelasan motor miliknya. Pelaku pun mengatakan kalau motor korban sudah dijual. Sontak korban berteriak dan meneriaki pelaku maling, sehingga warga yang mendengar langsung berdatangan menangkap korban dan warga yang emosi langsung beramai-ramai menghajar pelaku hingga babak belur dan nyaris tewas. Tak lama dari kejadian tersebut sekitar jam 18.30 WIB, polisi dari Polsek Muara Bangkahulu datang ke lokasi dan mengamankan dari amukan massa. Lalu polisi membawa korban ke Polsek Muara Bangkahulu. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Muara Bangkahulu Budi Hartono menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu proses penyidikan lebih lanjut. “Kita juga akan berkordinasi dengan polsek lain di Provinsi Bengkulu untuk mengetahui kalau saja pelaku juga melakukan hal tersebut di tempat lain. Motif pelaku dengan berpura-pura meminjam terhadap korbannya lalu menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku juga sudah dua kali masuk keluar penjara pada tahun 2011 dan tahun 2013 di Bengkulu Selatan dengan motif yang sama,” ujar Kapolsek. Selain itu, barang bukti motor Honda Supra Fit dengan plat BD 3518 WC yang dibawa pelaku berkendara juga diamankan, karena diduga hasil penggelapan juga. Pelaku dijerat pasal 363 dan 372 tentang tindak pidana kejahatan penggelapan. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: